Penulis: Taufiqurrahman, Lc
Para ulama sepakat membatalkan puasa Ramadhan bagi yang tidak uzur atau sengaja tidak berpuasa hukumnya haram dan termasuk dosa besar.[1] Dan wajib atasnya bertaubat serta mengqadha puasa.
Namun bagi yang memiliki udzur syar’i, terdapat rukhsoh (keringanan) untuk membatalkan puasa. Diantara sebab atau udzur yang karenanya seseorang boleh membatalkan puasa adalah safar. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala
{ … وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ … }
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (QS Al Baqarah: 185).
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga pernah membatalkan puasanya saat safar. Dalam hadits Riwayat Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu, beliau berkata
“Rasulullah ﷺ safar di bulan Ramadhan dan beliau berpuasa. Hingga saat sampai daerah ‘Usfan beliau menyuruh (seseorang) untuk membawakannya bejana berisi air. Beliau lalu meminumnya di siang hari, sehingga bisa dilihat oleh orang-orang. Beliau berbuka hingga tiba di Makkah.”
Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu lalu berkata, “Rasulullah ﷺ berpuasa dalam keadaan safar dan berbuka. Maka barang siapa yang mau, silakan berpuasa. Dan barang siapa yang mau (berbuka) maka silakan berbuka.” (HR Bukhari, 4279).
Namun yang lebih utama bagi yang sanggup dan tidak ada keperluan untuk berbuka hendaknya ia tetap berpuasa. Demikian seperti disebutkan dalam hadits Riwayat Muslim dari Abu Darda radliallahu’anhu, ia berkata
“Kami keluar bersama Rasulullah ﷻ di bulan Ramadhan dalam kondisi yang sangat panas. Sampai-sampai ada salah satu dari kami yang meletakkan tangannya di atas kepala karena saking panasnya. Tidak ada satupun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rowahah.” (HR Muslim, 1122)
Keterangan Abu Darda di atas menjelaskan kepada kita bahwa Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rowahah tetap berpuasa meski dalam keadaan safar karena keduanya sanggup berpuasa. Sedangkan sahabat lain secara tersirat diizinkan untuk membatalkan puasa karena tidak kuat menahan hawa panas. Dengan demikian, yang utama dilakukan seorang yang safar adalah tetap berazam untuk berpuasa sampai ia mendapati dirinya tidak kuat meneruskan puasanya maka diperkenankan baginya membatalkan puasa.
Dapat dipahami juga berdasarkan hadits di atas bahwa makruh (dibenci) hukumnya seseorang tetap berpuasa dalam kondisi ia tidak sanggup karena udzur. Pemahaman ini dipertegas oleh hadits Riwayat Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhuma ia berkata,
“Rasulullah berpuasa hingga sampai di Kadid (sumber air yang terdapat diantara Qudaid dan ‘Usfan), baru kemudian beliau berbuka. Dan beliau masih membatalkan puasanya setelahnya sampai satu bulan penuh telah berlalu.” (HR Bukhari, 4275)
Beliau ﷺ bersama para sahabat saat itu berada dalam situasi perang Fathu Makkah yang mengharuskan mereka dalam stamina prima. Maka dalam kedaruratan itu, mereka mengambil rukhshah, membatalkan puasa demi menjaga stamina.Beliau ﷺ bersama para sahabat saat itu berada dalam situasi perang Fathu Makkah yang mengharuskan mereka dalam stamina prima. Maka dalam kedaruratan itu, mereka mengambil rukhshah, membatalkan puasa demi menjaga stamina.
Bahkan orang yang tetap puasa di tengah ketidakmampuannya disebut Rasulullah ﷺ sebagai pelaku maksiat. “Mereka pelaku maksiat. Mereka pelaku maksiat,” kata beliau ﷺ seperti disebut dalam riwayat Muslim. Dan dalam kesempatan lain, beliau mengatakan
“ليس من البرّ الصيام في السفر”
“Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa dalam kondisi safar.” (HR Abu Daud, 2407).
‘Ala kulli haal yang terpenting adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berbuka saat safar dan pernah juga tetap berpuasa saat safar. Maka keduanya, puasa atau berbuka saat safar, berada dalam timbangan sunnah. Mana yang lebih utama dari keduanya? Bisa jadi berbuka, bisa pula tetap berpuasa. Berbuka lebih utama bagi orang yang tidak mampu. Berpuasa juga lebih utama bagi orang yang tidak mendapati dirinya kesulitan. Wallaahu’alam bish showab.
[1] Al Istidzkar, Ibnu Abdil Barr, 1/77
+ There are no comments
Add yours