Penulis: Taufiqurrahman, Lc
Ada dua hal yang perlu dipahami terlebih dahulu terkait hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil atau menyusui. Pertama, bahwa wanita hamil atau menyusui tetap diwajibkan berpuasa Ramadhan. Kecuali apabila puasa berpotensi membahayakan dirinya dan atau bayinya, maka boleh baginya tidak berpuasa. Kedua, potensi bahaya itu diketahui melalui pengalaman diri atau saran dokter.
Bila potensi bahaya itu ada berdasarkan pengalaman diri atau saran dokter, maka para ulama sepakat boleh bagi keduanya meninggalkan puasa Ramadhan. Dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (ensiklopedi fikih) disebutkan bahwa,
“Para ahli fikih bersepakat bahwa wanita hamil atau menyusui boleh keduanya berbuka di Ramadhan, dengan syarat ada kekhawatiran dalam dirinya bila puasa akan mengakibatkan dirinya atau bayinya sakit, bahaya atau kematian. Bagi wanita hamil, kedudukan bayi sama dengan anggota tubuhnya. Sehingga rasa khawatir akan bayinya sama dengan kekhawatirannya pada anggota tubuhnya.[1]”
Lalu sebagai gantinya, apakah keduanya diwajibkan qodho atau fidyah atau keduanya?
Para ulama berbeda pendapat apakah keduanya wajib mengqodho saja atau fidyah saja atau kedua-duanya, qodho dan fidyah?
Imam An Nawawi rahimahullah menyebut para ulama berselisih ke dalam empat pendapat.[2] Pertama, keduanya cukup membayar fidyah saja, tanpa perlu mengqodho. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Sa’id bin Jubair radliallahu’anhum.
Dalam sejumlah riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa salah satu budak wanitanya hamil, ia mengatakan kepadanya, kedudukanmu sama seperti orang yang tidak mampu. maka wajib atasmu memberi makan setiap hari (hutangmu) satu orang miskin dan tidak wajib qodho atasmu.[3]
Tampak dari pendapat Ibnu ‘Abbas tersebut dasarnya adalah mengqiyaskan wanita hamil atau menyusui dengan orang lansia (lanjut usia) yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala:
{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah: 184)
Mengomentari ayat tersebut, Ibnu Abbas mengatakan, “Merupakan rukhshah (keringanan untuk berbuka bagi laki-laki tua atau wanita tua sedangkan keduanya berat untuk berpuasa dan (wajib atas kkeduanya memberi makan setiap hari satu orang miskin.”[4]
Kedua, pendapat yang membedakan antara wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya saja dan atau bayinya dengan yang khawatir akan janinnya saja. Jika ia khawatir akan dirinya dan atau bayinya maka wajib baginya qodho puasa saja tanpa perlu membayar fidyah sebagaimana halnya orang yang sakit. Dan jika ia khawatir akan janinnya, maka wajib baginya qodho dan membayar fidyah. Ini merupakan pendapat yang shahih dari madzhab Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad.
Pada kondisi wanita hamil & menyusui yang khawatir akan dirinya saja jumhur ulama dari Hanafiyah[5], Syafi’iyah[6] dan Hanabilah[7] serta sejumlah ulama salaf[8] berpendapat keduanya hanya diwajibkan mengqodho puasa. Bahkan Ibnu Qudamah tidak melihat ada perbedaan ulama terkait pendapat itu.[9]
Dalil pendapat ini diantaranya adalah hadits Anas bin Malik ِAl Ka’biy radliallahu’anhu yang diriwayatkan diantaranya oleh Ahmad bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المسافِر الصومَ وشَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِع
“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah membebaskan kewajiban puasa dan setengah kewajiban shalat bagi musafir dan ibu hamil dan wanita yang menyusui.”[10]
Di hadits itu, Rasulullah ﷺ mengaitkan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan menjadikan keduanya berada dalam satu makna sehingga hukumnya pun menjadi sama. Sedangkan musafir tidak diwajibkan kecuali qodho saja.[11]
Pada kondisi wanita hamil & menyusui yang khawatir akan dirinya dan bayinya sekaligus, di dalam madzhab Syafi’i disepakati di kalangan ulama mereka bahwa keduanya hanya diwajibkan mengqodho saja.[12]
Dan pada kondisi di mana keduanya khawatir akan janin atau bayinya saja, menurut yang shahih dari Madzhab Syafi’i memandang keduanya wajib mengqodho dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari hutangnya satu orang miskin.[13]
Pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui keduanya wajib membayar qodho saja. Baik ia khawatir akan dirinya atau akan janinnya. Pendapat ini dipegang oleh ‘Atha bin Abi Rabah, Al Dhohak, Al Nakha’iy, Al Hasan, Al Zuhri, Al Auza’i[14] dan Hanafiyah[15], Ibnul Mundzir[16], Ibnu Baaz[17] dan Ibnu ‘Utsaimin[18].
Dalil pendapat ini didasarkan pada hadits Anas bin Malik Al Ka’biy dengan pemahaman bahwa lafadznya berbentuk muthlaq tidak membedakan antara yang khawatir akan dirinya dengan yang khawatir akan janinnya. Dan tidak ada perintah fidyah di hadits itu. Ibnu Qudamah mengatakan berbukanya kedua wanita itu dibolehkan karena adanya udzur sehingga tidak diwajibkan kafarah atau fidyah seperti halnya berbukanya orang yang sakit.[19]
Keempat, pendapat yang membedakan antara wanita hamil dan menyusui. Wanita hamil wajib atasnya qodho saja, sedangkan wanita menyusui wajib atasnya qodho dan membayar fidyah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik.[20]
Malikiyah berpendapat bahwa wanita menyusui diwajibkan fidyah jika ia berada dalam kondisi harus menyusui dan tidak menemukan wanita lain yang bisa menyusui atau mendapati namun bayinya enggan menerima susunya. Namun jika ia bisa menyusukan bayinya kepada wanita lain, ia tetap diwajibkan puasa[21]. Kondisi demikianlah yang menyebabkannya harus membayar kafarah atau fidyah saat ia harus menyusui.
Wallahua’lam, Penulis melihat ada satu bagian ayat terkait rukhsah untuk tidak puasa yang bisa jadi panduan dalam memutuskan mana pendapat yang lebih maslahat untuk wanita hamil dan menyusui sesuai dengan keadaan dirinya. Lafadz itu adalah firman Allah Ta’ala:
{… يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ …}
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran,” QS Al Baqarah: 185
Mengomentari ayat itu, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah menghendaki adanya rukhsah untuk berbuka atau tidak puasa karena sakit atau safar dan udzur yang semisal keduanya karna Dia menginginkan kemudahan bagi kalian. Dan Dia memerintahkan kalian untuk mengqodho agar kalian bisa menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan kalian.[22]
Sebelumnya Ibnu Katsir mengutip riwayat-riwayat yang menyebutkan beberapa praktik kemudahan yang Rasulullah ﷺ ajarkan kepada para sahabat ridwanullahi ‘alaihim dalam ibadah seperti wudhu, shalat dan lain sebagainya serta spirit utama agama Islam yang memberikan kemudahan, bukan kesulitan.
Dan beliau ﷺ pernah bersabda
“إنّ خيرَ دينِكم أيسره، إنّ خيرَ دينِكم أيسره”
“Sesungguhnya sebaik-baik agama kalian adalah yang paling mudah, sesungguhnya sebaik-baik agama kalian adalah yang paling mudah.”[23]
Berdasarkan spirit di atas, maka Penulis berpendapat bahwa bagi wanita hamil dan menyusui yang mengalami kesulitan untuk menemukan kesempatan untuk mengqodho karena menemui kondisi serupa hampir setiap tahun berulang-ulang; maka dia bisa menggunakan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar yang mencukupkannya dengan fidyah saja, tanpa qodho. Sebab jika ia diharuskan untuk mengqodho, sedangkan ia tidak mampu menunaikannya karena resiko yang ditanggung baik pada dirinya atau janinnya atau keduanya, hingga datanglah Ramadhan berikutnya ia berada dalam kondisi yang sama dan seterusnya setiap tahun, maka akan sangat berat baginya untuk mengqodho. Padahal Allah menghendaki kemudahan bagi hambaNya. Maka dalam hal itu, ia cukup membayar fidyah saja.
Sedangkan bagi wanita hamil atau menyusui yang tidak setiap tahun hamil dan menyusui dan ia mampu mengqodho serta menemukan kesempatan untuk mengqodho, maka pendapat yang ia gunakan adalah pendapat mayoritas ulama; yakni wajib atasnya qodho puasa. wallahua’lam bish showab.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah, 28/55
[2] Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, An Nawawi, 6/272-275
[3] Syarh Al Jaami li Ahkam Al Shiyam wa A’mal Ramadhan, Ahmad Hatibah, 10/8
[4] HR Abu Daud, 2318
[5] Fathul Qodir, Al Kamal bin Himam, 2/355
[6] Al Majmu’, An Nawawi, 6/267
[7] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 3/149Fatawa ‘ala Al Darb, 16/158
[8] Tafsir Al Jaami’ Li Ahkaam Al Qur’an, Al Qurthubi, 2/289
[9] Al Mughni, 3/149
[10] HR Ahmad, 4/347 no 19069
[11] Syar Shahih Al Bukhari, Ibnu Batthal, 4/94
[12] Al Majmu’, An Nawawi, 6/274
[13] Ibid
[14] Al Isyraf ‘ala Madzahib al ‘Ulama, 3/151
[15] Al Mabsuth, Al Sarkhasi, 3/92 dan Al Bahr Al Raiq, Ibnu Nujaim, 2/308
[16] Al Isyraf ‘ala Madzahib al ‘Ulama, 3/151
[17] Fatawa ‘ala Al Darb, 16/158
[18] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 20/242
[19] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 3/150
[20] Al Kaafi fii Fiqh Ahli Al Madinah, 1/340
[21] Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah, 1/520
[22] Tafsir Al Quran al ‘Adhim, Ibnu Katsir, 1/371
[23] Musnad Ahmad, 3/479
+ There are no comments
Add yours